intasbantulnews.com – Bantul / Panduan Ibadah Ramadan 2024 dan Idul Fitri 1445 H yang dirilis oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menetapkan awal Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Maret 2024, dengan sidang isbat yang dijadwalkan pada 10 Maret 2024 untuk memastikan penetapan awal puasa.
Isi surat edaran tersebut mengajak umat Islam untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi terhadap potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Ibadah Ramadan dan Idul Fitri diharapkan dilaksanakan sesuai syariat Islam sambil memegang tinggi nilai toleransi.
Masyarakat muslim dianjurkan untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam mengisi dan meningkatkan syiar Ramadan. Adapun kegiatan di masjid, musala, dan tempat lainnya diharapkan dapat mempererat persaudaraan serta menyampaikan pesan-pesan taqwa.
Pelaksanaan Takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lainnya diatur sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, dengan ketentuan tertentu. Takbir keliling juga perlu mengikuti aturan pemerintah setempat dan aparat keamanan, dengan menjaga ukhuwah Islamiyah.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan. Materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri diharapkan disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, nilai-nilai toleransi, persatuan, kesatuan bangsa, dan tanpa muatan politik praktis sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Umat Islam juga diimbau untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umat. (NN lbn)