lintasbantulnews.com, Kegiatan sarasehan Forkom LKS Kabupaten Bantul adalah kegiatan rutin yang biasa dilaksanakan setiap bulan, pada bulan Desember 2023 ini sangat istimewa karena dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bantul, dalam kegiatan sarasehan bulan ini diisi dengan pembinaan dan sosialisasi tentang kekerasan terhadap anak dengan tema Prevensi Psikologi Sosial Terhadap Kekerasan Seksual Dalam Komunitas.
Hadir dalam kegiatan Sarasehan : Mewakili Bupati Bantul Bapak Drs Kurniantara, M.Si staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul Bapak Gunawan Budi Santoso, S.Sos, MH, Kepala Forkom LKS Kab.Bantul Bapak AGus Darmono, S.Sos, Dosen Jurusan PLS FIP UNY Bapak Dr.Hiryanto, M.Si sebagai moderator, Dekan Fakultas Psikologi UGM Bapak Rahmat Hidayat, S.Psi, M.Sc, Ph.D , Ibu Dr.Istiana Hermawati, S.Pd, M.Sos, Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Kebijakan Publik BRIN.Dosen Magister Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta dan peserta dari perwakilan LKS Bantul sebanyak 75 orang.
Dalam Sambutannya Ketua Forkom LKS Bantul Bapak Agus Darmono, S.Sos
menyampaikan Kegiatan Sarasehan ini mengisi kegiatan rutin bulanan dan sekaligus memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tanggal 20 Desember 2023, LKS/LKSA se Kabupaten Bantul tercatat ada 63 , dari 63 sudah mengurus lengkap legalitas ada sekitar 40 sisanya sedang proses memperbaharui, kenapa dalam kegiatan hari ini mengangkat tentang Kekerasan Seksual Dalam Komunitas , mencoba untuk mencegah karena kenyataannya secara data statistik untuk tahun 2023 di DIY Bantul adalah rangking 2 dalam kekerasan seksual dalam komunitas , harapannya dengan kegiatan ini Bapak/Ibu dari LKS/LKSA bisa mengakses ke Perguruan tinggi terutama pendampingan secara psikologis dari ahlinya secara langsung.
Sambutan sekaligus pemberian motivasi dari Bupati Bantul yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Bapak Drs.Kurniantara, M.Si,
menyampaikan sangat sangat mengapresiasi pada tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat Bantul atas dukungannya pada tahun 2023 dapat podium utama sebagai Kabupaten layak anak , namun terkait dengan prestasi itu apakah kemudian masalah anak ini sudah selesai … tentunya Tidak!, tetapi setidaknya dengan prestasi itu kita berharap untuk tumbuh kembang anak bisa jadi motivasi , dari masalah masalah yang muncul menumbuhkan kelompok kelompok rentan adanya masalah anak, perempuan, disabilitas, dengan kurangnya kewenangan menjadi keterbatasan bagi Pemerintah Kabupaten untuk memberikan banyak hal secara tuntas kepada para penyandang masyarakat rentan ini, dengan adanya LKS/LKSA ini Pemerintah sangat terbantu terimakasih sekali , semoga pada kesempatan acar ini nanti akan muncul banyak rekomendasi , masukan masukan rekomendasi kebijakan yang bisa memperbaiki lagi di pemerintah kabupaten Bantul masih butuh banyak peraturan untuk perlindungan masyarakat rentan ini, alokasi anggaran, program kesehatan. Terkait dengan topik dan tema kegiatan hari ini sangat menyambut baik, dengan harapan bisa banyak memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan untuk pemerintah.
Penyampaian materi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul Bapak Gunawan Budi Santoso, S.Sos, sepakat dengan tema yang di buat karena itu yang sedang dihadapi, kajian dengan pakar pakar ini tentunya bisa mendapatkan reprensi terhadap pola pola dalam penyelesaian kasus kasusnya, untuk penyelsaian kasus kasus pelecehan kekerasan dalam seksual tidak bisa disamaratakan , di dinas sosial menyelesaikan persoalan ternyata tidak semudah yang dibayangkan, misal bicara tentang kemiskinan , miskin seperti apa? Apa karena fisiknya utuh tapi tdk bisa bekerja atau fisiknya utuh anaknya banyak sehingga jadi beban keluarga banyak atau fisiknya sudah tidak utuh kondisinya bebas tapi tidak mampu berproduksi apapun, dibantul seperti itu banyak, persoalan sosial kadang cara pandang khalayak mengeneralisir kayaknya masalah sosial gampang padahal tidak semudah itu, contohnya dari LKS gotong royong ketika menangani bayi terlantar dihadapkan 2 persoalan, satu persoalan hukumnya apa perantaraan anak, kedua kasus penemuan haknya selaku warga negara bayi yang lahir yang dia harus mendapatkan perlindungan semua sisi karena bayinya, proses pengumpulan bukti untuk penyidikan itu sok sok menjaga jarak padahal itu penting karena ada unsur pidananya, termasuk seksual ini, tatkala korbannya adalah disabilitas palakunya disabilitas hamil melahirkan, diproses keperadilan tidak laku, ini yang menurut beliau butuh diskusi dengan praktisi praktisi untuk dimohonkan bantuannya, tapi persolannya persoalan sosial ini seporadis tidak datang dengan teratur, padahal saat ada mou dengan universitas hanya setahun 1 atau 2 kali itu susah , padahal pada saat kejadian kekerasan seksual harus selalu ada laporan sosial maupun psikologi itu yang kurang pada kita , kajadian seksual bisa terjadi disemua lini , terjadi disemua aspek, kehadiran LKS/LKSA dibantul sangat membantu sekali , mari kita kembangkan LKS dibantul jadi LKS yang akuntabel, bagaimana LKS dibantul seteril dari hal hal yang tidak baik , mari mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh kemensos, aspek legalitas jadi kunci keamanan, mari kita lengkapi legal akredatasi, LKS bukan sekedar melayani tapi ada yang lebih penting adalah melindungi
Penyampaian materi dari Dekan Fakultas Psikologi UGM Bapak Rahmat Hidayat, S.Psi, M.Sc, Ph.D, Bantul itu selalu menempati tempat yang istimewa bagi Fakultas Psikologi UGM banyak sekali mahasiswa berasal dari Bantul bahkan ada alumni UGM yang pernah jadi Bupati Bantul tahun 2006, dan banyak Dosen dan Mahasiswa yang tinggal di Bantul, kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dipisahkan dengan kekerasan terhadap anak, dimana ada kekerasan terhadap perempuan disitu ada kekerasan terhadap anak, dimana ada pelecehan terhadap perempuan disitu ada pelecehan terhadap anak, harkat dan martabat perempuan tidak mendapatkan penghargaan semestinya sebagai kodratnya, pada tahun 2017 Fakultas Psikologi UGM dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan kajian kajian yang kemudian menghasilkan Buku Pedoman Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak , mengapa penting ? mencermati dan tidak menganggap enteng kasus kekerasan terhadap anak , jangankan seratus, satu kasusupun itu sudah terlalu banyak, karena kekerasan terhadap anak dampaknya tidak sehari dua hari, dampaknya seumur hidup,mengakibatkan trauma mental/gangguan psikologis walau diobati setiap waktu bisa muncul kembali beda dengan trauma fisik masih bisa diobati dan masih bisa normal kembali
i. Tindak kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi yang serius dalam jangka panjang
ii. Masalah kesehatan mental, kecemasan, depresi, tauma, gangguan perilaku, dll
iii. Anak memiliki resiko yang besar untuk mengalami kekerasan.
iv. Bentuk kekerasan yang paling umum : kekerasan fisik dan kekerasan seksual
Data statistik kasus kekerasan terhadap anak secara nasional tahun 2016 mencapai 5419 anak,
Faktor resiko trauma lebih dari setengah (53.15%) dari total responden di UGM mengalami peristiwa traumatis paling tidak 1 kali : 1 peristiwa traumatis =20.56%, 2 peristiwa traumatis =11.14%, 3 peristiwa traumatis = 13.42%, lebih dari 3 peristiwa 8.03%. Peristiwa traumatis paling umum : -Bencana ALam, -Melihat kekerasan fisik, -Kecelakaan lalu linta/cedera serius, – Ancaman seksual
Tanda tanda umum terjadinya kekerasan pada anak :
– Menarik dari teman atau kegiatan yang biasa ia lakukan
– Perubahan perilaku seperti agresi, kemarahan, permusuhanatau hiperaktif atau perubahan dalam kinerja sekolah
– Depresi , kecemasan atau ketakutanyang tidak biasa atau kehilangan kepercayaan diri yang tiba tiba.
– Adanya siakap acuh tidak acuh , abai
– Sering absen dari sekolah
– Keengganan untukmeninggalkan kegiatan sekolah , seolah olah dia tidak ingin pulang ke rumah
– Berusaha melarkan diri
– Perilaku memberontak atau menantang
– Melukai diri sendiri atau mencoba bunuh diri
Bentuk bentuk kekerasan : 1.Kekersan fisik : -cedera yang tidak dapat dijelaskan seperti memar, patah tulang atau luka bakar, -cedera yang tidak sesuai dengan penjelasan yang diberikan, 2.Pelecehan/Kekerasan Seksual : -perilaku seksual atau pengetahuan yang tidak sesuai untuk usia anak, -kehamilan atau infeksi menular seksual, -Darah dalam pakaian anak, -Pernyataan bahwa dia telah mengalami pelecehan seksual, -perilaku seksual yang tidak pantas terhadap anak anak lain, -Hilangnya kepercayaan diri atau harga diri, -manarik diri dari social atau kehilangan minat/antusiasme, -tidur terganggu, sering mengalami mimpi buruk, -kelihat ketakutan ketika bertemu seseorang yang kemungkinan adalah pelaku atau mirip pelaku 3.Kekerasan psikologis/emosional: -Perkembangan emosional yang tertunda atau tidak tepat, -Terlihat aneh , kikuk, was was, -Hilangnya kepercayaan diri atau harga diri, -Menarik diri dari social atau kehilangan minat/antusiasme, -Tidur terganggu , sering mengalami mimpi buruk, -Depresi, -Menghindari situasi tertentu seperti menolak untuk pergi ke sekolah atau naik bus , menolak untuk bertemu teman yang berkunjung dan lainnya, -Terlihat haus akan kasih saying, terlihat mencari perhatian, -penurunan dibidang akademik atau hiangnya minat disekolah, -Hilangnya keterampilan perkembangan yang diperoleh sebelumnya missal semula sudah tidak ngompol tiba tiba kembali ngompol, -Perilaku merusak diri seperti melarikan diri dari rumah , melukai diri sendiri atau berbicara tentang bunuh diri, 4.Pengabaian : -Peetumbuhan atau pertambahan berat badan yang buruk atau kelebihan berat badan, -Kebersihan yang buruk, -Kurangnya pakaian perlengkapan untuk memenuhi kebutuhan fisik, -Mengambil makanan atau uang tanpa izin, -Menyembunyikan makanan untuk nanti, -Catatan buruk tentang kehadiran disekolah, -Kurangnya perhatian yang tepat untuk masalah medis, gigi, atau psikologis atau kurangnya perawatan tindak lanjut yang diperlukan .
WARNING !!! : Tanda dan gejala khusus bergantung pada jenis pelecehan dan dapat bergam di setiap kasus yang ada . Perlu diingat bahwa tanda tanda peringatan terkadang hanyalah sebatas tanda peringatan. Kehadiran tanda tanda peringatan tidak selalu berarti bahwa seorang anak mengalami kekerasan
Penyampaian materi selanjutnya dari Ibu Dr.Istiana Hermawati, S.Pd, M.Sos, Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Kebijakan Publik BRIN.Dosen Magister Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta
Kekerasan seksual anak pada anak, Definisi anak : anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ( Konvensi PBB dan UU No 23/2002), Seorang individu yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah kawin (UU Kesejahteraan Anak)
Hak anak adalah bagian integral dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dipenuhi orangtua , kaluarga , masyarakat, pemerintah dan negara.
Prinsif dan dasar hak anak : 1. Hak Hidup, 2.Hajktumbuh kembang, 3. Hak Mendapatkan Perlindungan, 4. Hak berpartisipasi
Pada saat kita sebagai orangtua tidak memenuhinya berarti kita termasuk yang melakukan kekerasan terhadap anak
Kondisi Umum merujuk data KPAI terdapat4.683 aduan sepanjang tahun 2022 , dari jumlah itu sebanyak 2.113 aduan (45.12%) terkait perlindungan khusu anak, kluster perlindungan anak sangat dominan dan jenis kasus tertingginya adalah anak menjadi korban kejahatan seksual dengan 834 kasus (39.47%) hal ini mengindikasikan anak masih rentan menjadi korban tanpa melihat latar belakang , situasi dan lokasi, * fenomena gunung salju karena yang dilaporkan hanya sebagian kecil, karena merasa malu, tabu/aib, merusak harga diri/kehormatan, tidak tega dll, * Adanya keterbukaan informasi mendorong anak dan pelaku kekersan dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan internet, * Masih rendahnya pemahaman keluarga tentang pemenuhan hak anak, *Pola [engasuhan keluarga dan masyarakat belum memenuhi kebutuhan anak pada setiap periode pertumbuhan anak, * Jumlah lembaga layanan untuk anak korban kekerasan masih sangat minim.
Permasalahan ;
1. Masih banyak aparat penegak hukum yang belum mengerti tentang peraturan perundang undangan terkait anak sehingga penanganan anak sabagai korban maupun sebagai pelaku kekerasan seringkali melanggar/ tidak memenuhi hak anak
2. Belum optimalnya koordinasi antar sektor baik dipusat maupun di daerah untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
3. Lambaga layanan untuk anak korban kekerasan masih banyak yang belum mengerti/menerapkan peraturan Menteri PP dan PA Nomor 01 Tahun 2010 tentang standar pelayanan minimal layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan
4. Penanganan anak korban kekerasan seringkali belum menjadi program prioritas kebijakan daerah
5. Lembaga layanan anak masih bersifat sectoral, belum secara terpadu memenuhi hak tumbuh kembang dan perlindungan anak dari tindak kekerasan
Perlindungan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup , tumbuh , berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas , berakhlak mulia dan sejahtera ( Pasal 3 UU No 23/2002 tentang perlindungan Anak)
Temuan Penelitian :
Karateristik Ekonomi Keluarga
– 55% Kaluarga utuh/lengkap, 45% keluarga cerai/meninggal
– Pendidikan orangtua umumnya SMP/SMA
– Pendapatan 46% ayah/laki-laki, 48% ibu/perempuan
Karateristik Pelaku Kekerasan
– 100% Pelaku laki-laki rata rata usia pelaku 16 Tahun ( rentan 11-18tahun)
– 67% Mengandung unsur pemaksaan
– 30% Menyentuh/meraba organ sensitive anak
– 26% melakukan hubungan seksual dengan anak
Lokasi kekerasan :
– 61.22% Pelaku tinggal bersama orangtua
– 30.56% Pelaku tinggal dirumah teman
– 19.44% Pelaku tinggal dirumah korban
22 dari 74 korban adalah laki laki
Karateristik Korban :
– 87% Pelaku mengenal korban
– 69% Pelaku mengenal korban 1-3 tahun
– Rentang usia korban 5-17 tahun
Dalam sudut pandang palaku adalah anak yang rentang menjadi korban pelaku kekerasan seksual:
– 35.44% Pelaku pendiam / pemalu/ cengeng
– 24.05% Anak hiperaktif, bandel, nakal
– 13.92% Anak berpakaian minim
EMAPAT FAKTOR DOMINAN :
– 43% Terpapar Pornograpi
– 33% Pengarus teman sebaya
– 10% Pengarus historis korban
– 10% Pengarus keluarga
Model Perlindungan Sosial Alternatif Bagi Pelaku dan Korban Kekerasan Seksual Anak :
1. Mengurangi Pelesiran Internet pada Anak
2. Mengembangkan terapy multi system pada pelaku kekerasan seksual anak
3. Peningkatan kapasitas pekerja sosial
4. Memperkuat pembinaan anak pelaku kekerasan seksual yang berbasiskan komunitas dan mengurangi peran institusi sosial
5. Sinergitas antara penegak hukum dan institusi perlindungan social anak
6. Perubahan legalisasi dalam penanganan pelaku kekerasan seksual anak
STOP KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
Kang Nana Thea (lintasbantulnews.com)